Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi Hingga Perolehan Suara 62 Persen

Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi Hingga Perolehan Suara 62 Persen

Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi Hingga Perolehan Suara 62 Persen

Hari pemungutan suara Pilpres 2019 sudah berlangsung. Satu persatu hasil hitung cepat atau quick count, exit poll, hingga real count berseliweran.

Dari hasil quick count enam lembaga survei yang dipantau oleh CNNIndonesia.com seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, LSI Denny JA, Median, Kedai Kopi dan CSIS, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan angka rata-rata di atas 54 persen.

Sementara itu, berdasarkan real count internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, paslon nomor urut 02 itu mengaku mendapat perolehan suara 62 persen. Ia pun menggelar sujud syukur atas klaim kemenangan itu.

“Saya yakin ini hasil dari ahli statistik dan ini tidak akan berubah banyak,” kata Prabowo, Rabu (17/4).

Para pendukung paslon nomor 02 merayakan klaim kemenangan di depan kediaman Prabowo, di Jl. Kartanegara, Jakarta, Kamis (18/4).
Para pendukung paslon nomor 02 merayakan klaim kemenangan di depan kediaman Prabowo, di Jl. Kartanegara, Jakarta, Kamis (18/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Menurut Prabowo, perolehan suara itu berdasarkan suara yang diambil dari 320 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 atau sekitar 40 persen.

Selain hasil dari real count internal, Prabowo juga dimenangkan oleh salah satu lembaga bernama ‘Jurdil 2019’. Hal itu disebut berdasarkan perhitungan Jurdil 2019 dari 1.575 TPS di 34 provinsi per 18 April 2019 pukul 15.20 WIB.

Prabowo-Sandiaga diklaim mendapat 58,1 persen suara, sementara Jokowi-Ma’ruf hanya 39,5 persen. Kemudian untuk suara tidak sah jumlahnya mencapai 2,4 persen.

CNNIndonesia.com pun mencoba menelusuri siapa orang-orang di balik lembaga Jurdil 2019 ini.

Adalah Aktivis Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) 1973 sebagai penggagas dari Jurdil 2019. Anggota Jurdil 2019 Rulianti menyatakan lembaganya tercatat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemantau Pemilu 2019 dengan nomor sertifikasi Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019. Ia mengaku mendapatkan akreditasi dari Bawaslu pada 1 April 2019.

Hanya saja, kata Rulianti, lembaganya terdaftar atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Ia mengatakan inisiatif membuat Jurdil 2019 muncul di waktu yang cukup dekat dengan Pemilu 2019. Walhasil, mereka tidak sempat untuk membuat badan hukum resmi dengan nama Jurdil 2019 dan memakai ‘bendera’ bernama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

“Kita mungkin sebulan sebelumnya ya udah apply [ke Bawaslu sebagai pemantau Pemilu]. Biasanya LSM yang apply kita kan PT ya, tapi kita punya PT yang bergerak di bidang IT jadi ya akhirnya kita dapat. Karena harus badan hukum terdaftar,” kata Rulianti saat ditemui CNNIndonesia.com di wilayah Tebet, Jakarta Selata, Kamis (18/4).

Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi, serta memperoleh izin dari Bawaslu.

Rulianti menyatakan lembaganya sudah memenuhi persyaratan tersebut. Ia mengatakan sumber dana lembaganya berasal dari kantong anggota sendiri.

“Kami independen, ini dananya dari relawan dan anggota kami masing-masing,” kata dia.

Meski terdaftar sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu, Jurdil 2019 juga mengeluarkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Dalam situs resmi jurdil2019.org, tercantum bahwa lembaga tersebut menggunakan metode ‘real quick count’.

Anggota Jurdil 2019 Alita mengaku memiliki 6.000 relawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka, kata dia, bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS-TPS.

Hasil penghitungan suara di TPS itu kemudian dicatat dan disampaikan oleh relawan melalui aplikasi bernama Jurdil 2019. Selain data berupa tulisan, relawan juga diwajibkan untuk mengunggah foto form C1 plano yang berisi catatan hasil penghitungan suara dari TPS.

KPPS melakukan hitung suara di TPS, untuk kemudian menjadi formulir C1 Plano.
KPPS melakukan hitung suara di TPS, untuk kemudian menjadi formulir C1 Plano.KPPS melakukan hitung suara di TPS pada formulir C1 Plano. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Foto itu berfungsi untuk memverifikasi data tulisan yang dikirimkan oleh relawan tersebut. Data-data dari relawan itu kemudian dikumpulkan dalam satu server milik Jurdil 2019. Dari situ, tim IT dan statistik menghitung data tersebut, kemudian hasilnya disampaikan di website jurdil2019.org.

Titik Stabil

Ia mengatakan pihaknya tidak mampu untuk merekapitulasi data dari seluruh TPS yang berjumlah 813.350 unit. Walhasil, proses rekapitulasi di Jurdil2019 akan berhenti apabila sudah mencapai titik stabil.

Titik stabil yang dimaksud adalah apabila jumlah data dari form C1 plano terus bertambah, namun tidak ada lonjakan jumlah perolehan suara dari kedua pasangan calon. Jumlah tersebut diklaim sudah mewakili hasil perhitungan suara secara keseluruhan.

“Kalau angkanya (persentase perolehan suara pasangan calon) enggak banyak berubah tapi jumlah TPS-nya bertambah, terus artinya sudah mencapai kurva stabilnya dia,” ujar dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut lembaga tak terdaftar yang mempublikasikan hasil quick count melanggar peraturan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut publikasi hasil quick count oleh lembaga tak terdaftar di KPU merupakan pelanggaran aturan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Data yang diperoleh oleh Jurdil 2019 juga akan digunakan sebagai pembanding hasil rekapitulasi KPU. Apabila dirasa ada kecurangan atau keanehan dalam penghitungan suara, mereka akan melawannya dengan data-data yang didapatkan oleh relawannya itu.

Alita menjamin data yang dikeluarkan lembaganya itu valid dan dapat dipercaya. Ia juga memastikan bahwa lembaganya independen dan tidak menerima pesanan dari salah satu peserta pemilu.

Diketahui, verifikasi nama lembaga survei dan quick count pada Pemilu 2019 sendiri dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Bawaslu. Bawaslu hanya berwenang mendaftar lembaga pemantau pemilu.

KPU sebelumnya menyebut ada 40 lembaga survei yang terdaftar sebagai penyelenggara quick count. Dari daftar nama itu, tak tercantum nama ‘Jurdil 2019’ maupun ‘PT Prawedanet Aliansi Teknologi’.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut lembaga lain di luar 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik.

“Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya, itu pelanggaran,” kata Wahyu, dikutip dari Antara.

 

Baca juga: Soal Klaim Prabowo Menang 62%, BPN: Bukan Data ABS

 

Sumber Berita Membedah Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo-Sandi Hingga Perolehan Suara 62 Persen: Cnnindonesia.com