Bupati Kukar Klaim Tak Korupsi, dan Jadi Penghuni Rutan Baru KPK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/10).
Saat keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 21.50 WIB, Rita sempat memberikan pernyataan. Dia mengklaim tak bersalah terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan izin perkebunan serta gratifikasi. Rita menyangkal menerima suap lebih dari Rp 12 miliar.
Rita menganggap proses penetapan dirinya menjadi tersangka hingga proses penahanannya oleh KPK terlalu cepat dan terkesan tergesa-gesa. Namun, Rita mengaku tetap akan menghadapi segala tuduhan yang diarahkan KPK kepadanya.
“Karena menurut saya pribadi proses penetapan ini sangat cepat, tergesa-gesa, terburu-buru. Dan saya merasa tidak bersalah dengan 2 hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu yah,” ujar Rita di Gedung KPK, Jumat (6/10) malam.
Rita membantah dirinya menerima uang Rp 9 miliar dari Heri Susato Gun saat memberikan izin kepada PT Sawit Golden Prima untuk membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang. Ia berdalih uang tersebut murni berasal dari jual beli emas seberat 15 kilogram yang dilakukannya.
“Iya, bukan dari sawit itu benar-benar murni dari jual beli emas. Kejadiannya sekitar 2010, Sudah lama banget, saya jual emas 15 kg, saya punya emas itu dikasih bapak saya, lalu saya jual,” ucap Rita.
Menurutnya, segala hal tuduhan KPK yang tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) tak benar. Rita mengaku akan melakukan pembelaan dengan mengajukan praperadilan.
“Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik tersebut saya masih punya peluang untuk membela diri,” ujar dia.
Kemudian, saat disinggung soal keberadaan tim 11 yang dimaksudkan untuk mengawal segala proyeknya, Rita kembali membantah. Rita mengatakan bahwa tim 11 itu hanyalah isapan jempol belaka.
“Itu isu saja. Saya sudah jelaskan di atas (penyidik) Saya enggak ngerti mana yang namanya tim 11, yang saya tahu cuma ada kesebelasan yang namanya Mitra Kukar,” jawab Rita sembari tertawa.
Sementara, kuasa hukum Rita, Noval El Farveisa menuturkan kliennya belum pernah menerima uang Rp 9 miliar seperti yang dituduhkan KPK. Selain itu, kata dia, proses tersebut berlangsung saat penanggung jawab pemerintahan sebelum kliennya memerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Uang belum pernah diberikan Mas. Jadi itu adalah prosesnya dijalankan oleh penanggungjawab sebelum Bu Rita dilantik. Jadi bukan uang atas izin PT Golden, bukan. Ini murni penjualan emas,” tutup dia.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa penyidik menyakini ada penerimaan gratifikasi dan suap yang diterima Rita selama menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara. Ia memastikan penyidik sedang mengusut para pihak yang terlibat di dalamnya.
“Ada rentang waktu yang sedang kita jalani saat ini, dan juga pihak pemberi tersebut adalah pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di Kutai Kartanegara itu,” kata Febri.
Para pihak yang diduga memberikan uang kepada Rita itu bertujuan agar pengurusan izin mereka dilancarkan. Namun, beberapa di antaranya justru sudah mengurus izin sebelum Rita menjabat bupati. Hal tersebut yang kemudian sedang diusut penyidik.
“Bahkan pihak yang diduga memberikan suap terhadap tersangka itu sebenarnya sudah mulai melakukan pengurusan izin sebelum tersangka menjabat, jadi prosesnya sudah terjadi sebelumnya namun izin itu keluar setelah yang bersangkutan atau tersangka menjabat, itu juga kami cermati lebih lanjut,” ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001. Kemudian pemberi suap, HS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK resmi menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Tersangka RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Rita ditahan di rutan baru KPK. Ia menjadi penghuni pertama rutan yang juga baru diresmikan pada hari ini.
‘Rumah’ Baru Tahanan KPK
Para tahanan KPK kini mempunyai “rumah” baru. “Rumah” itu terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan.
Hari ini, Jumat (6/10), KPK meresmikan rumah tahanan (rutan) baru yang letaknya berada persis di belakang gedung baru itu. Rutan yang dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung KPK baru itu disebut sudah memenuhi standar dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir menuturkan bahwa rutan baru ini memiliki luas 800 m persegi dengan terdiri dari dua lantai. Rutan yang dibagi dua blok laki-laki dan perempuan itu bisa menampung 37 tahanan. Nantinya petugas yang akan berjaga di sana juga 37 orang.
“Jumlah kamar total 37, fasilitas gedung tahanan ada sel isolasi ada sel biasa. Ada yang kapasitas tiga orang ada juga yang kapasitas 5 orang,” kata Bimo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Bimo mengungkapkan saat ini terdapat sejumlah tahanan yang berada di bawah penahanan KPK. Menurut dia, ada beberapa tahanan yang nantinya akan dipindahkan untuk menghuni rutan baru KPK.
“Khusus gedung C1 ada 11 orang yang akan dipindahkan ke cabang rutan KPK gedung penunjang,” ujar dia.
Ia mengungkapkan bahwa rutan baru itu memiliki fasilitas penunjang untuk para penghuninya. Seperti ruang olah raga, ruang berkumpul, hingga ruang poliklinik.
Bimo pun memastikan bahwa rutan ini sudah memenuhi standar yang ditentukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Pengelolaan cabang rutan KPK menggunakan sistem database pemasyarakatan adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi data warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata dia.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, mengatakan meskipun rutan tersebut merupakan cabang KPK namun tetap harus mengikuti aturan rutan yang sudah diatur pihaknya. Ia pun memastikan akan turut melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap rutan KPK.
“Kami berharap siapa saja yang berada di rutan cabang KPK ini dapat pula terkontrol di rutan induk. Ini sudah online, kami saling mengawasai, saling membantu, intinya kami perlakukan sama,” kata dia.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo berharap peresmian rutan baru ini dapat jadi pengingat bagi mereka yang akan melakukan korupsi. Ia berharap para pejabat dapat berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.
“Peresmian rutan ini sebagai pengingat bahwa jangan sampai kita jadi salah satu penghuninya karena bagaimana pun nantinya kebebasan kita akan dibatasi,” ujar dia.
Acara ini dihadiri dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan. Turut hadir pula Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono, Kapolsek Setiabudi AKBP Rachmat Sumekar, serta Lurah Guntur Dewi Lestari.
Menurut Agus, pihaknya juga mengundang Bambang Soesatyo sebagai perwakilan dari Komisi III DPR. Namun Agus menyebut politikus itu batal hadir karena ada keperluan lain.
Sumber Berita Bupati Kukar Klaim Tak Korupsi, dan Jadi Penghuni Rutan Baru KPK : Kumparan.com