Dinilai Hina Jokowi, Caleg Partai Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng
Seorang calon legislatif DPR RI dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penangkapan terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap presiden.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono, membenarkan ada penangkapan pekan lalu. Uniknya penangkapan dilakukan di Masjid Polda Jateng.
“Tidak tahu dalam rangka apa ke Polda. Kita sudah lacak lama,” kata Hendra, Selasa (28/5/2019).
Maryanto, caleg dari Partai Gerindra itu mengunggah kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di facebook pada 25 November 2018 lalu. Dia mengutip unggahan di facebook salah satunya menuduh keluarga Jokowi dari organisasi terlarang.
“Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain,” pungkasnya.
Hendra menjelaskan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan namun ada aturan yang menyebut penangkapan dilakukan pascapemilu.
“Awalnya caleg, tidak terpilih. Itu pengaduan November 2018. Ada kebijakan dari pusat yang menyangkut pidana diurus setelah pileg dan pilpres,” jelas Hendra.
Caleg DPR RI Dapil V Jateng itu terancan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sekarang masih ditahan di Mapolda,” pungkas Hendra.
Baca juga: Reaksi Eks Tentara AS Jerry D Gray Saat Ditangkap Soal Kasus Hina Jokowi
Sumber Berita Dinilai Hina Jokowi, Caleg Partai Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng: Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.