Dituntut Dua Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla

Dituntut Dua Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla

Dituntut Dua Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Adami dan Hardy bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada mereka berdua.

Pemberian uang itu agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

Jaksa KPK berkesimpulan, Adami dan Hardy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Bakamla.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Adami dan Hardy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).

Adami dan Hardy dianggap jaksa KPK terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Suap diberikan masing-masing kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$105 ribu, U$S88.500 dan €10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu, yang dilakukan secara bertahap.

Menurut jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp120 juta. Pemberian suap tersebut dilakukan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan pemantau satelit di Bakamla.

Kemudian kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebesar Sin$104.500, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Menurut jaksa KPK, untuk hal yang memberatkan, Adami dan Hardy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK,” tutur jaksa KPK.

Sementara itu, hal-hal yang meringangkan, Adami dan Hardy dinilai bersikap koperatif selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, membatu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK, majelis hakim langsung meminta tanggapan Adami dan Hardy, terkai pengajuan nota pembelaan atau pledoi. Kedua terdakwa suap kepada pejabat Bakamla itu pun menyerahkan pledoinya kepada penasihat hukumnya.

Majelis hakim memutuskan sidang bakal dilanjutkan kembali pada Senin (15/5), dengan agenda pembacaan pledoi. Majelis meminta penasihat hukum Adami dan Hardy mempersiapkan pledoinya

 

Sumber Berita Dituntut Dua Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla : Cnnindonesia.com