Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini harus menjalani penahanan setelah terseret perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Penahanan dilakukan pada Senin 26 oKTOBER 2026, setelah Sitti Husniah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Menurut Yusuf, keputusan menahan tersangka diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Proses tersebut telah didasarkan pada surat perintah penahanan dan mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sitti Husniah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Masa tersebut berlaku sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Meski berada dalam tahanan, penyidik memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pemenuhan hak itu meliputi pendampingan penasihat hukum serta akses terhadap layanan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam penyidikan perkara ini, Sitti Husniah disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan mengembangkan hasil pemeriksaan, menyempurnakan berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan yang dialamatkan kepada Sitti Husniah masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

