Nasional

Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut

Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut

Tersangka ujaran kebencian Buni Yani dijerat pasal tambahan oleh jaksa penuntut. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kaget setelah menemukan adanya satu pasal tambahan yang disangkakan kepada kliennya dalam kasus penghasutan SARA (suku, ras, agama dan antar golongan) ini.

“Kami baru terima sekarang dari kejaksaan. Kami akan pelajari berkas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Aldwin ketika dihubungi media, Rabu (31/5).

Buni Yani

Pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 32 ayat (1) juga dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”

Pasal ini mengandung ancaman hukuman yang lebih berat, pidana penjara paling lama 8 tahun. Atau bisa ditambah dengan denda paling banyak Rp2 dua miliar.

Sebelumnya, Buni hanya dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) aturan yang sama.

Pasal tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA ini ancaman pidananya paling lama 6 tahun, dan bisa ditambah denda paling banyak Rp1 miliar.

Buni Yani

Aldwin heran soal adanya pasal baru tersebut. Selama ini, lanjutnya, belum ada pemeriksaan soal pasal tersebut. Tim pengacara Buni Yani akan mempelajari dakwaan dan menyiapkan saksi fakta berikut ahli bahasa, dan ahli pidana. “Karena ini harus diuji oleh ahli,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum siap membacakan surat dakwaan terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung karena perkaranya sudah dilimpahkan dan sidang perdananya akan digelar jelang Lebaran.

Buni Yani

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang perdana perkara Buni Yani pada tanggal 13 Juni 2017.

“Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017,” ujar Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/5), seperti dikutip dari Gatra.com.

Jaksa penuntut umum yang menangani perkara Buni Yani ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikoordinatori Andi Taufik.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2016).

Buni Yani

Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah.

Namun, karena Buni menuliskan caption atas video itu di akun Facebook-nya.

Sedangkan Ahok, sudah divonis dua tahun karena ucapannya.

 

Sumber Berita Fitnah Buni Yani Mendapat Tambahan Pasal oleh Jaksa Penuntut : Gerilyapolitik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.