Gugatan Gibran dikabulkan, Prabowo Minta Ajukan 2 Nama ke MPR

Gugatan Gibran dikabulkan, Prabowo Minta Ajukan 2 Nama ke MPR

Gugatan Gibran dikabulkan, Prabowo minta ajukan 2 nama ke MPR

Gugatan terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) turut memunculkan usulan mengenai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila permohonan para pemohon nantinya dikabulkan.

Salah satu poin yang diajukan adalah meminta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan tersebut tertuang dalam petitum permohonan yang diajukan sejumlah pihak. Mereka meminta MPR menggelar sidang untuk memilih satu dari dua kandidat yang diajukan presiden.

Dalam permohonan itu, proses pemilihan diharapkan berlangsung paling lambat 60 hari setelah putusan MK memperoleh kekuatan hukum.

Meski demikian, skenario tersebut belum berlaku karena masih berupa permintaan para pemohon.

Sampai sekarang, MK belum menjatuhkan putusan sehingga Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden dan seluruh proses hukum masih berjalan.

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 dengan mengaitkannya pada ketentuan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pemohon mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan berlangsung.

Selain proses penerbitannya, mereka juga menyoroti dokumen pendukung yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tetapi juga memohon agar pelantikannya dibatalkan apabila MK menyatakan terdapat pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

Dari permintaan tersebut muncul usulan agar MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden baru berdasarkan dua nama yang diajukan presiden.

Saat ini, seluruh permintaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim konstitusi.

Dengan itu, belum ada perubahan terhadap status Gibran maupun kewajiban bagi Presiden Prabowo untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.

Baca juga: 10.112 Penerima dialihkan, BGN tutup permanen 4 dapur MBG