Hakim sebut Hasto tidak terbukti kasus dugaan suap.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan peringatan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Putusan ini dibicarakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 15 Juli 2025.
Lanjut, hakim menyatakan bahwa unsur “dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
Penutupan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi”
Majelis hakim berpendapat bahwa penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK tetap berjalan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan tanggal 9 januari 2020.
“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” jelas hakim.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” tambah hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pikul 18.19 WIB.
Baca juga; Polda Metro: Arya Daru Sebelum Tewas Berada di Lantai 12
Sementara itu, penetapan Harun Masiku sebagai tersangka dan dimulainya penyidikan oleh KPK baru dilakukan pada 9 Januari 2020.
“Perbuatan memerintah Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” ucap hakim.
Lanjut, hakim menekankan bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, KPK masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
UU Tipikor mengatur bahwa perintangan penyidikan hanya berlaku jika tindakan tersebut dilakukan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
“Menimbang bahwa lebih furdamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” kata hakim.
Berikutnya, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti secara sengaja mencegah merintangi.
Atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalem perkara korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor.

