Hukuman Dikurangi Jadi 1 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Bakal Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding Ahmad Dhani dan mengurangi masa hukumannya, dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Meski mengapresiasi, kuasa hukum Ahmad Dhani menilai pengurangan masa hukuman itu sebagai bentuk keragu-raguan hakim.
“Masalah pengurangan vonis kita apresiasi, cuma di sisi pertimbangan hukumnya kita keberatan apabila hakim berpendapat apa yang dinyatakan Ahmad Dhani itu merupakan sebuah ujaran kebencian. Kami melihatnya dari sisi psikologis hakim, hakim di satu pihak sebenarnya ragu untuk memutuskan Ahmad Dhani bersalah,” kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Hendarsam menilai pengurangan hukuman yang diberikan hakim di tingkat PT menunjukkan perbedaan pandangan dengan hakim tingkat PN. Menurutnya, hakim PT tak memberikan kebebasan untuk Ahmad Dhani hanya karena tak mau mencoreng kredibilitas PN Jakarta Selatan.
“Hakim kemungkinan ingin membuat Mas Dhani bebas, tapi karena Mas Dhani sudah ditahan, maka itu ketika dilakukan upaya hukum bebas akan mencoreng hakim di tingkat pengadilan negeri yang sudah begitu represif. Harusnya memutus bebas, cuma karena banyak hal yang harus dikorbankan termasuk kredibilitas hakim pengadilan negeri sehingga dia mengambil jalan tengah dengan tetap menyatakan bersalah cuma mengurangi hukuman,” ucapnya.
Hendarsam pun mengaku masih belum puas dengan putusan hakim PT itu. Pihaknya akan mengambil upaya hukum di tingkat kasasi untuk mengupayakan kebebasan Ahmad Dhani.
“Kami akan uji itu di tingkat kasasi, apabila kami sudah menerima salinan putusan maka kami ada jangka waktu untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: AHMAD DHANI TOLAK TANDA TANGAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI PENGADILAN TINGGI DKI
Sumber Berita Hukuman Dikurangi Jadi 1 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Bakal Ajukan Kasasi: Detik.com