ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK
Para peneliti yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch curiga pembentukan Pansus Angket KPK di DPR bertujuan untuk merevisi UU KPK demi kepentingan golongan tertentu.
Hal ini melihat adanya 15 anggota Pansus yang terdiri dari beberapa fraksi yang pernah menyetujui perubahan UU KPK tersebut.
“Ada 78 persen dalam Pansus Angket KPK yang mempunyai conflict of interest dengan KPK. Sebanyak 15 orang dari 22 anggota Pansus menyetujui UU KPK harus direvisi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam jumpa pers di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
(Baca juga : DISEBUT TERIMA DUIT KORUPSI E-KTP, AGUN MALAH JADI KETUA PANSUS ANGKET KPK)
Dari ke-15 nama tersebut, kata Kurnia, bisa menjadi menjadi pertimbangan maksud dari pembentukan pansus angket tersebut.
“Sudah jelas panitia angket adalah panitia yang ingin mendelegitimasi KPK. Membunuh KPK berujung pada UU KPK untuk merevisi. Dari mulai SP3, pembatasan kewenangan usia penyidik dan lain-lain, ” tandasnya.
Sumber Berita ICW Curiga Pansus Angket KPK Bertujuan Merevisi UU KPK : Kumparan.com
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.