ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak sah. Putusan itu dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal.
Dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (29/9/2017), ICW menjelaskan ada 6 kejanggalan dalam praperadilan Novanto vs KPK yang dipimpin hakim Cepi Iskandar. Enam kejanggalan itu adalah:
1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-el;
2. Hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK;
3. Hakim menolak eksepsi KPK;
4. Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara;
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.
“Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. Salah satu dalil hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain,” ujar ICW dalam rilisnya.
ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal putusan terhadap Irman dan Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ICW, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim serta skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara dalam persidangan.
(Baca juga : KUASA HUKUM SETYA NOVANTO PUJI KEPUTUSAN HAKIM CEPI ISKANDAR)
Sumber Berita ICW Menilai Ada 6 Kejanggalan Putusan Hakim Cepi Terhadap Novanto : Detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.