Ini Alasan Fahri Hamzah Tetap Bertahan saat Fraksi PKS Walk Out
Wakil Ketua DPR koordinator bidang Kesra, Fahri Hamzah punya cerita menarik ketika rekan-rekannya dari empat fraksi melakukan aksi walk out dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Undang-Undang pemilu, Jumat (21/7/2017) dini hari di ruang rapat Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta.
Usai empat fraksi yakni PAN, Gerindra, Demokrat dan PKSmenyampaikan pandangan tentang alasan mereka tidak setuju dengan ambang batas presiden 20-25 persen, secara serentak para pimpinanDPR meninggalkan ruang paripurna, termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat) dan Taufik Kurniawan (PAN). Namun tidak dengan Fahri Hamzah. Pimpinan DPR dari Fraksi PKS itu tetap duduk manis mendampingi Ketua DPR Setya Novanto.
Fahri memang tidak ikut langkah PKS yang walk out saat pengesahan RUU Pemilu menjadi UU. Ia justru memutuskan terus mendampingi Ketua DPR Setya Novanto mengesahkan RUU tersebut, disaat tiga pimpinan DPR lainnya meninggalkan meja pimpinan sidang Paripurna.
“Biar ajalah. Biar sidangnya ada dua orang gitu yang mimpin,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan parlemen di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jumat (21/7/2017).
Ketika ditanya apakah pilihannya untuk tetap berada di ruang sidang paripurna atas permintaan pihak-pihak lain seperti Setya Novanto, dirinya tidak menjelaskan secara detil. Meski demikian dirinya mendukung opsi paket B sebagaimana PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN.
“Pertama, saya ini kan sekarang tidak ada yang ngajak konsultasi lagi sekarang,” ujar Fahri yang sudah sejak lama dicuekin partainya itu.
Fahri mengaku, dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPR RI yang bertugas melancarkan sidang paripurna. Hal itu agar sidang dapat berjalan lancar, minimal harus ada dua orang pimpinan sidang.
“Karena independen, ya, saya merasa bahwa sebagai pimpinan DPR, saya temani ketua supaya keputusannya lebih lancar,” kata dia.
Fahri pun yakin bakal ada banyak kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu yang baru disahkan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditambahkan, konsep presidential threshold bertentangan dengan prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Lanjut dia, kondisi itu berpotensi menciptakan semacam ketidakpastian politik. Ia juga meyakini bahwa judicial review atas Undang-Undang Pemilu ini akan dimenangkan oleh MK.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan UU Pemilu dengan menetapkan opsi paket A, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Empat dari sepuluh fraksi yang ada di DPR memilih walk out dari voting pengambilan keputusan.
(Baca juga : PRESIDEN PKS MENGATAKAN JANGAN SEBUT FAHRI POLITIKUS PKS, SUDAH MANTAN)
Sumber Berita Ini Alasan Fahri Hamzah Tetap Bertahan saat Fraksi PKS Walk Out : Netralnews.com
Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…
Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…
Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…
Bos Sritex ditangkap kejagung terkait dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menangkap seorang Direktur Utama PT Sritex…
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
This website uses cookies.