Inilah yang Jonru Siapkan Jika Akun Fanpage Facebooknya Diblokir
Jonru Ginting pagi ini menyampaikan pesan kepada para pengikutnya di Facebook. Pesan ini soal pemblokiran akun-akun media sosialnya.
Jonru sebelumnya dipolisikan politikus NasDem Muannas Al Aidid karena dianggap kerap menebar kebencian di media sosial. Selain ingin proses hukum ditegakkan, Muannas, dalam laporannya, juga meminta akun media sosial Jonru diblokir.
“Teman-teman sekalian, saya tidak tahu pasti. Tapi segala kemungkinan bisa saja terjadi. Jika MISALNYA fan page Jonru ini tiba-tiba diblokir oleh pemerintah, maka mohon bantuannya untuk TIDAK MUDAH percaya pada akun manapun yang mengaku-ngaku sebagai Jonru,” kata Jonru dalam unggahannya di Facebook, Sabtu (2/9/2017).
Jonru lalu menceritakan pengalamannya yang pernah menutup akun Facebook untuk sementara waktu. Saat itu, kata dia, muncul akun-akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.
Jonru menegaskan satu-satunya akun Facebook resminya ialah @jonru.page. Dia berpesan kepada pengikutnya untuk tidak tertipu andai pemerintah jadi menutup akun media sosialnya.
“Dan nanti ANDAI fan page ini diblokir oleh pemerintah, maka PASTIKAN teman-teman hanya mendapat info mengenai saya dari Channel Resmi saya di Telegram, yakni @jonruginting. Pastikan hanya dari situ,” pesan Jonru kepada pengikutnya.
“Dan saran saya: Bagi teman-teman yang belum instal app Telegram, segera instal dan join dengan channel @JonruGinting. Untuk jaga-jaga. Terima Kasih,” imbuh Jonru.
Terkait permintaan Muannas kepada pemerintah untuk memblokir media sosial Jonru, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan jawaban. Kominfo menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permintaan blokir itu.
“Kalau berkenaan dengan SARA, hate speech, selama ini kita kolaborasi atau koordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun waktu Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Bela Jonru, Razman: Jonru Hina Jokowi Sebagai Capres, bukan Presiden RI
Sumber berita Inilah yang Jonru Siapkan Jika Akun Fanpage Facebooknya Diblokir : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.