Isu Amplop Raja Juli, DPR Nilai Harusnya Diserahkan ke KPK

Isu Amplop Raja Juli, DPR Nilai Harusnya Diserahkan ke KPK

Isu amplop Raja Juli, DPR nilai harusnya diserahkan ke KPK

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop yang berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Firman menegaskan jika pemberian itu masuk ketegori gratifikasi, mekanisme yang benar adalah melaporkan kepada KPK, bukan mengembalikannya kepada pemberi.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” kata Firman, Minggu 5 Juli 2026.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pengembalian kepada pemberi tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Suhardi

Setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Kalau memang ada penerimaan gartifikasi, maka jalurnya jelas, yakni dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu yang diatur undang-undang dan itu pula yang memberikan kepastian hukum” katanya.

Firman juga mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, mencakup kronologi penerimaan amplop, status uang tersebut, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Ia menilai keterbukaan penting agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi liar.

Komisi IV DPR memastikan akan mencermati isu tersebut melalui fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan KPK jika diperlakukan.

Firman juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan mengingat kementerian ini mengelola sumber daya alam yang strategis.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk [prlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” ungkapnya.

Baca juga: Respons Mbak Lala soal posisi Komisaris jadi viral di media sosial