Isu LGBT kembali ramai, MUI minta langkah hukum lebih tegas
Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap perilaku LGBT.
Desakan itu muncul sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter negara.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Muhyiddin Junaidi, menegaskan bahwa regulasi setingkat undang-undang dibutuhkan agar implementasi di lapangan memiliki kekuatan hukum yang operasional.
“Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR. Tujuannya agar pelaku bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy,” kata Kiai Muhyiddin, 5 Juli 2026.
Menurutnya, terbitnya Perpres itu menjadi bukti otentik bahwa negara secara sah memandang gerakan LGBTQ sebagai ancaman nyata bagi pertahanan dan kedaulatan bangsa dari sektor nonmiliter.
Sehingga kekosongan hukum pidana yang spesifik harus segera diisi oleh legislatif.
Kiai Muhyiddin mengungkapkan bahwa asprirasi pembentukan undang-undang khusus anti-LGBT bukan hal baru.
MUI bersama berbagai elemen umat Islam telah aktif melobi pemangku kepentingan sejak belasan tahun lalu, namun hasilnya belum memuaskan.
“Sejak tahun 2014 sudah beberapa kali dilakukan lobi ke parlemen, tetapi responsnya sangat lemah, seakan-akan dicuekin saja,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi hambatan dalam proses legislasi, di mana pengaruh modal dan kepentingan pendanaan sering menjadi kendala utama bagi ormas Islam dalam memperjuangkan regulasi ini.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana masih sangat menentukan dalam proses pembuatan undang-undang.”
“Faktor itu yang selama ini menjadi kendala utama bagi ormas dan umat Islam dalam memperjuangkan regulasi ini,” tambahnya.

