Kasus Kaesang, Habib Novel: Kita Akan Minta Fatwa dari MUI
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, pihaknya akan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait kasus Kaesang Pangarep.
“Kita akan meminta fatwa ulama. Kita akan turun, TPUA ini untuk minta fatwa kepada ulama, bagaimana dengan ucapan Kaesang itu. Jadi kita meminta dulu pendapat ulama,” kata Habib Novel kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).
Apabila MUI mengeluarkan fatwa, lanjut Habib Novel, mereka akan segera menindaklanjuti kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian itu, dengan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Alasan ke Komnas HAM dan Kompolnas, disebut Habib Novel, karena aparat kepolisian telah menghentikan penyelidikan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo itu pada Senin (10/7/2017) kemarin.
“Kalau MUI sudah mengeluarkan fatwanya, kita bisa langsung proses, kita langsung dengan data yang ada kita langsung proses ke Kompolnas dan Komnas HAM,” ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Habib Novel menjelaskan, pihaknya akan meminta MUI menerbitkan fatwa, sebab yang diucapkan Kaesang di vlog pribadinya telah melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156 serta 165a KUHP.
Apalagi kasus ini, ditegaskan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, lebih parah dari kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Jadi kasus ini kan lebih parah dari Ahok. Karena unsur ITE, kesengajaannya jelas, kemudian juga masalah dari pada Pasal 156 tentang golongan itu dapat, 156a tentang agama juga dapat, unsur-unsur hukum masuk di dalamnya,” ujar Habib Novel.
Sebelumnya diberitakan, Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada (2/7/2017) oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Adapun yang dipermasalahkan pelapor yakni kata-kata yang diucapkan Kaesang di vlog pribadinya, seperti ‘mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan’, ‘enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin’, dan “Apaan coba? Dasar ndeso‘.
Namun pada Senin (11/7/2017) kemarin, penyelidikan kasus tersebut resmi dihentikan oleh kepolisian, karena berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, hasilnya tidak ada cukup bukti, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan IT yang dihadirkan.
Sumber Berita Kasus Kaesang, Habib Novel: Kita Akan Minta Fatwa dari MUI : Netralnews.com
Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…
Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…
Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…
Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…
RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…
Ramai di media sosial, begini Kronologi Ojol Dilindas Mobil Listrik Sebuah kejadian tragis yang memperlihatkan…
This website uses cookies.