Kasus Pembakaran Tertuduh Pencuri Ampli, Polisi Hadirkan Saksi Kunci
Polisi menghadirkan saksi kunci atas kasus pengeroyokan dan pembakaran MZ yang dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah. Saksi dihadirkan untuk memastikan kecocokan ampli yang ditemukan di tas MZ dengan ampli yang ada di musala.
Pencocokan ini dilakukan saat rilis kasus di kantor Polres Metro Bekasi Kabupaten. Saksi kunci tersebut ialah Rojali yang merupakan pengurus Musala Al-Hidayah.
Tiga hal yang menjadi bukti ampli tersebut milik Musala Al-Hidayah di antaranya ialah adanya bekas kotoran burung gereja di ampli yang dimasukkan ke dalam tas, adanya bekas potongan kabel pada ampli yang cocok dengan potongan pada kabel ampli yang ada di musala dan adanya kecocokan nomor seri.
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adisaputra mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Muara RT 12/07 Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu disebabkan tertangkapnya MZ oleh massa yang dituduh mencuri ampli tersebut.
“Para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia yaitu karena korban tertangkap oleh massa yang dituduh atau disangka telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan,” kata Asep Adisaputra lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2017).
Asep mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyelidiki dua persoalan. Selain pencurian ampli, polisi juga menyelidiki kasus pengeroyokan dan pembakaran yang menyebabkan MZ tewas.
Terkait kasus pencurian ampli, polisi telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Mereka menyatakan kasus pencurian tersebut benar terjadi.
“Saksi ini menerangkan bahwa dugaan terhadap peristiwa itu benar adanya. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk dan barang bukti yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu NNH (39) yang merupakan seorang wiraswasta dan SH (40) yang merupakan seorang petugas keamanan.
“Kita sudah menggelar perkara ini dan memutuskan dua orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Peran kedua orang ini memukul korban sebanyak 3 kali dan diantaranya menendang,” ucap Asep.
Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan kemungkinan adanya pelaku pengeroyokan lainnya.
“Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya lima orang lainnya yang juga menjadi pelaku lain dengan perannya masing-masing. Di antaranya perannya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api dan ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul,” ujarnya.
(Baca juga : Saksi Kunci Pengakuan Lengkap Saat Pria Dibakar di Bekasi)
Sumber Berita Kasus Pembakaran Tertuduh Pencuri Ampli, Polisi Hadirkan Saksi Kunci : detik.com