Kasus Pemilu Ketum PA 212 Ditutup, Status Tersangka Slamet Ma’arif Gugur

Kasus Pemilu Ketum PA 212 Ditutup, Status Tersangka Slamet Ma'arif Gugur

Kasus Pemilu Ketum PA 212 Ditutup, Status Tersangka Slamet Ma’arif Gugur

Kasus dugaan pidana pemilu Slamet Ma’arif  Ketum PA 212 ditutup alias dihentikan Polres Surakarta. Status tersangka Slamet Ma’arif dinyatakan Polri gugur.

“Sudah habis masa penyidikan. Tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja saat dihubungi detikcom, Senin (25/2/2019).

Kombes Agus membenarkan Slamet Ma’arif kini tidak lagi berstatus tersangka sejak penyidikan dinyatakan ditutup. “Iya,” jawabnya.

Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

“Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja kepada ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

Agus menjelaskan ada tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus ini. Pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.

“Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena sampai sekarang tersangka dipanggil dan belum bisa hadir. Sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari,” jelas Agus.

Lalu alasan terakhir kasus ini ditutup, telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. “Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo,” ucap Agus.

Agus menuturkan dari pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik, tambah Agus, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta.

Slamet Ma’arif saat menemui Presiden PKS Sohibul Iman.

Selain itu, Agus menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Selain itu, Polri mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu.

“Polri tidak mengkriminalisasi ulama, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum. Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin situasi kondusif keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum,” tegas Kombes Agus.

Untuk diketahui, Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.

 

 

Baca juga : Slamet Ma’arif Ketum PA 212 jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

 

 

Sumber berita Kasus Pemilu Ketum PA 212 Ditutup, Status Tersangka Slamet Ma’arif Gugur : detik