Kejagung ungkap Ariyanto Bakri dan Marcella terdakwa pencucian uang
Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil bahan mentah minyak goreng (migor).
Uangnya didapat karena memotong jatah suap kepada hakim dengan total Rp 52,5 miliar.
Sidang terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pencucian uang Marcella dan Ariyanto yang merupakan selebgram itu dilakukan bersama-sama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Jaksa menegaskan, Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang dengan total Rp 52,5 miliar.
Dia menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang.
Kata Jaksa, uang suapnya berasal dari Syafei sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.
Uang itu diterima Ariyanto di parkiran basement Pacific Place Mall, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kemudian Ariyanto dan Marcella memisahkan uang sejumlah Rp 32 miliar untuk suap kepada hakim melalui mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta.
Pencucian uang yang dilakukan Syafei sejumlah Rp 28 miliar dan uang operasional sebesar Rp 411 juta.
Jaksa meyakini, uangnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi suap.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.