Kejagung ungkap Ariyanto Bakri dan Marcella terdakwa pencucian uang
Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil bahan mentah minyak goreng (migor).
Uangnya didapat karena memotong jatah suap kepada hakim dengan total Rp 52,5 miliar.
Sidang terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pencucian uang Marcella dan Ariyanto yang merupakan selebgram itu dilakukan bersama-sama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Jaksa menegaskan, Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang dengan total Rp 52,5 miliar.
Dia menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang.
Kata Jaksa, uang suapnya berasal dari Syafei sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.
Uang itu diterima Ariyanto di parkiran basement Pacific Place Mall, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kemudian Ariyanto dan Marcella memisahkan uang sejumlah Rp 32 miliar untuk suap kepada hakim melalui mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta.
Pencucian uang yang dilakukan Syafei sejumlah Rp 28 miliar dan uang operasional sebesar Rp 411 juta.
Jaksa meyakini, uangnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi suap.
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.