Kejagung ungkap Ariyanto Bakri dan Marcella terdakwa pencucian uang
Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil bahan mentah minyak goreng (migor).
Uangnya didapat karena memotong jatah suap kepada hakim dengan total Rp 52,5 miliar.
Sidang terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pencucian uang Marcella dan Ariyanto yang merupakan selebgram itu dilakukan bersama-sama M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Jaksa menegaskan, Marcella dan Ariyanto melakukan pencucian uang dengan total Rp 52,5 miliar.
Dia menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset, hingga mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah saat melakukan pencucian uang.
Kata Jaksa, uang suapnya berasal dari Syafei sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS.
Uang itu diterima Ariyanto di parkiran basement Pacific Place Mall, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kemudian Ariyanto dan Marcella memisahkan uang sejumlah Rp 32 miliar untuk suap kepada hakim melalui mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta.
Pencucian uang yang dilakukan Syafei sejumlah Rp 28 miliar dan uang operasional sebesar Rp 411 juta.
Jaksa meyakini, uangnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi suap.
Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…
Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…
Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…
2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…
KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…
Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…
This website uses cookies.