Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Diciduk Polisi
Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri beserta Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, pada Sabtu (24/2). Kedua orang tersebut diduga telah menerima suap dari salah satu pasangan calon yang tengah mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Direktur Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini dua orang yang masing-masing berinisial AS dan HH tengah diperiksa di Markas Polda Jabar, Kota Bandung.
“Ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut,” ujar Umar saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/2).
Umar belum bisa menyebutkan pasangan mana yang telah menyuap kedua pejabat tersebut. Pihaknya mengaku masih akan mendalami kasus tersebut. Kedua orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Masih dalam pendalaman,” kata Umar.
Umar mengatakan, berdasarkan barang bukti yang disita polisi, terdapat bukti transfer sebesar Rp 10 juta yang diterima Ketua Panwaslu berinisial HH. Berdasarkan bukti transfer tersebut, si pengirim melakukan transaksi pada tanggal 8 Februari 2018.
“Kedua pelaku diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU,” kata Umar.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut diikuti oleh 4 pasang calon. Berdasarkan hasil penetapan oleh KPU Garut, empat pasang calon tersebut di antaranya pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin Suwindaryati.
Baca juga : Ini Fakta-fakta Terkait Dugaan Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola
Sumber berita Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Diciduk Polisi : kumparan.com