KPK Cita Perhiasan Emas dan Uang Ratusan Juta dari BPN Jatim

KPK Cita Perhiasan Emas dan Uang Ratusan Juta dari BPN Jatim

KPK sita perhiasan emas dan uang ratusan jua dari BPN Jatim

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menemukan sejumlah barang yang sekarang tengah ditelusuri penyidik.

Di antara barang yang diamankan terdapat beberapa perhiasan yang diduga berbahan emas serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut diduga berasal dari uang yang dikumpulkan oleh oknum tertentu.

Nilai awal barang yang ditemukan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik masih akan menelusuri alasan uang tersebut diubah menjadi perhiasan dan siapa saja yang berkaitan dengan kepemilikannya.

Tak hanya perhiasan saja, KPK juga menemukan uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Asal-usul uang, tujuan penyimpanan, penerima, serta waktu transaksi menjadi bagian yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau perubahan HGB menjadi SHM atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung di Bogor.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

Mereka di antaranya Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penyidikan turut menelusuri dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi dan Erwin.

Sebagian dana tersebut, yakni Rp200 juta, diduga diberikan kepada Sontang melalui Erwin sebagai bagian dari proses pengurusan lahan.

Baca juga: Klaser lapas Cibinong viral, fasilitas mewah kini tak lagi terlihat