KPK sita Rp 3 M hasil sawit milik mantan sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 3 Miliar yang merupakan hasil produksi kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kebun sawit tersebut telah beroperasi dan menghasilkan panen meski lahan telah di sita oleh KPK. Seluruh hasil produksi dari lahan itu pun kini turut disita sebagai bagian dari proses hukum.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus baru yang kembali Nurhadi.
Sementara lahan sawit milik Nurhadi terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK.” ucap KPK Budi Prasetyo.
“Dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar, yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” sambung Budi.
Selanjutnya, Budi juga menjelaskan, hasil penyitaan tersebut telah disimpan di rekening penampungan KPK.
Uang itu sebagai upaya lembaga antirasuah dalam pemulihan aset dari perkara korupsi.
“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery (pemutihan aset) tentunya ya,” katanya.
Dia juga menambahkan, penyidik bakal menelusuri seluruh aset Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Karena selain kasus suap sebagai tindak pidana asalnya, kini Nurhadi juga terjerat perkara TPPU.
Beberapa waktu lalu, KPK kembali menangkap Nurhadi yang baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Makelar kasus (Markus) Nurhadi ditangkap saat baru keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan pada hari Minggu, 28 Juni 2025, dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU.
Baca juga: Nadiem Pilih Cabut Karena Ogah Ditanya Wartawan
KPK sita Rp 3 M hasil sawit milik mantan sekretaris MA Nurhadi.

