Razman dituntut 2 tahun penjara, pencemaran nama baik Hotman.
Pengacara kondang Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2025.
Selanjutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, jaksa menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tuduhan ini berkaitan dengan pernyataan Razman yang dinilai merusak reputasi Hotman Paris dan menyebar di ruang publik.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai perbuatan Razman menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih karena disampaikan melalui media sosial yang dapat di akses luas.
Jaksa juga menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Ia tetap bersikap keras bahwa pernyataannya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun dan menyebut kasus ini sebagai bagian dari dinamika profesi advokat.
Kasus ini bermula dari pernyataan Razman yang menyinggung nama Hotman Paris yang sejumlah unggahan dan pernyataan publik, yang kemudian di laporkan ke pihak berwajib.
Hotman sendiri sempat menyatakan bahwa langkah hukum yang ia tempuh semata-mata demi menegakkan marwah hukum dan perlindungan atas nama baik.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Razman dijadwalkan digelar pekan depan.
Baca juga: KPK Sita Rp 3 M Hasil Sawit milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi

