KPK telah Tangkap 4 Tersangka Kasus Pemerasan di Kemnaker
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2023.
Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jendral (Dirjen) di Kemnaker.
“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 juni 2925 lalu,” ungkap Ketua KPK, Jakarta selatan, Kamis, 17 Juli 2025 malam.
Keempat tersangka yang ditahan telah Direkrut Jendral (Dirjen) pembinaan Penempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024-2025, Haryanto; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023.
Dan Suhartono; Direkrut Pengendalian Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, Wisnu Pramono; Direkrut PPTKA periode 2024-2025, Devi Anggraeni.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 17 juli sampai 5 Agustus 2025.
Sedangkan untuk empat tersangka lain yang belum ditahan, KPK beralasan karena masih ada materi penyidikan lainnya yang masih akan ditelusuri.
Naik dari dokumen maupun keterangan-keterangan lainnya.
Terutama terkait adanya sejumlah aliran uang hasil pemerasan.
“Nah, ini nanti kalau memang bisa kita buktikan, bisa kita masukan di perkara atau di penahanan yang tersangka berikutnya,” kata Setyo.
Termasuk kepada beberapa orang dari 85 pegawai Kemnaker yang diduga menerima aliran uang panas tersebut.
tentunya, KPK bakal mencari mens rea (niat jahat) dalam perbuatan penerimaan uang tersebut untuk menjeratnya sebagai tersangka.

