KPK Tetapkan 3 Petinggi PT PAL Tersangka Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 3 petinggi PT PAL Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah M. Firmansyah Arifin yang menjabat Direktur Utama PT PAL, Saiful Anwar (Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan), dan Arif Cahyana (Kepala Divisi Perbendaharaan).
Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus penerimaan janji atau hadiah terkait terkait penunjukan Ashanti Sales Incorporation (AS inc) sebagai agen eksklusif PT PAL dalam pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.
“KPK kembali menetapkan MFA (Firmansyah Arifin), AC (Arif), dan SAR (Saiful) sebagai tersangka, kali ini dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait jabatan ketiganya,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/7).
Atas perbuatan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur, pada 30 Maret 2017. Setidaknya 17 orang, termasuk petinggi PT PAL, ditangkap dan diperiksa. Penangkapan itu berawal dari sadapan.
Mereka bertiga disinyalir menerima uang sebesar Rp 230 juta, di luar penerimaan dugaan suap sebelumnya dalam penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan kepada pemerintah Filipina.
KPK menduga ada uang USD 25 ribu yang menjadi adalah kick back terkait pembayaran fee agency penjualan kapal SVV itu. PT PAL memang menjual kapal perang ke Filipina dengan nilai kontrak USD 86,9 juta atau setara Rp 1,14 triliun, pada 2014.
Uang tersebut, tambah Febri, ditemukan saat proses penyidikan kasus dugaan suap sebelumnya itu berjalan. Menurut Febri, penyidik menemukan uang tersebut dan diduga berbeda dari pemberian suap yang terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Febri tidak menjelaskan sumber uang dalam indikasi penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut dia, penyidik KPK saat ini fokus untuk membuktikan bahwa uang sebesar Rp230 juta merupakan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan ketiga tersangka tersebut.
Meski pun demikian, Febri menyatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada ketiga mantan pejabat PT PAL itu, setelah penyidik KPK memastikan bahwa uang itu bertentangan dengan jabatannya.
“Jadi selain penanganan perkara yang sedang berjalan, pengembangan-pengembangan perkara juga dilakukan, baik melihat tindak pidana lain yang terkait atau pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya
(Baca juga : YUSRIL: KPK BISA DIBUBARKAN KALAU KEADAAN SUDAH NORMAL)
Sumber Berita KPK Tetapkan 3 Petinggi PT PAL Tersangka Kasus Gratifikasi : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.