Mahfud MD Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok, Begini Jawabannya

Mahfud MD Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok, Begini Jawabannya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).

Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Mengenai PK Ahok, terdapat sebagian masyarakat yang menilai pro maupun kontra.

Dikutip Tribunwow.com dari akun Instagram @mohmahfudmd, terdapat seorang netizen yang mempertanyakan pendapatnya tentang PK Ahok.

“Prof @mohmahfudmd mohon pendapatnya tentang PK yg di ajukan Oleh Pak @basuki_btp, apakah salah jika pak Ahok mengajukan PK..? Terima kasih”

Seperti yang terlihat di bawah ini.

https://instagram.com/p/Bfpa4mZleMD/?utm_source=ig_embed

Melihat pertanyaan dari netizen, Mahfud membalasnya dengan mengatakan,”Nanti akan dijawab oleh Pengadilan. Tunggu saja, itu porsinya hakim.”

Instagram Mahfud MD

Dikabarkan sebelumnya, PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri.

Mereka juga membuat rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus.

Adapun yang menjadi alasan Ahok untuk mengajukan PK lantaran ada tiga alasan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

“Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat,” ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Di mana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

 

(Baca juga: KARENA BUNI YANI, AHOK DIHUKUM DAN MERASA DIPERLAKUKAN TAK ADIL)

 

Sumber Berita Mahfud MD Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok, Begini Jawabannya : Tribunnews.com