Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket
Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Mahfud dan Pansus akan membahas posisi KPK dalam tata negara.
“Acara ini mendengar masukan aspek kelembagaan KPK terkait dengan kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dalam UUD 45,” ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Selanjutnya Mahfud dipersilakan berbicara. Mahfud akan menyampaikan pendapatnya soal KPK dan hak angket.
“Saya ingin menyampaikan pendapat. Kalau kata Pak Agun sebagai pembanding. Hari ini saya akan memberi pembanding,” tutur Mahfud.
“Saya akan mengulangi pendapat saya di beberapa tempat dengan argumen yang otentik karena sudah berhadapan langsung,” ucapnya.
Prof Mahfud MD menyebut hak angket yang digulirkan ke DPR salah alamat. KPK bukan bagian dari pemerintahan.
“Yang bisa diangket menurut UU MD3 ialah pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. Dalam konsep ini, KPK itu bukan pemerintah. Ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum. Teori bisa beda beda. Kalau hukum mengikat,” kata Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Mahfud lalu menjelaskan soal teori dan kaitan hukum soal posisi KPK. Secara teori saja KPK tak dapat dikategorikan bagian pemerintah.
“Teorinya, sama sekali tak bisa disebut KPK masuk bagian pemerintah,” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan KPK pun tak dapat diatur sekalipun oleh presiden. KPK lebih dekat dengan lembaga kehakiman.
Komisioner KPK kan tak diangkat presiden. Semua tugas KPK justru berkaitan lembaga yudikatif,” ujarnya.
Dari kacamata hukum, KPK pun diputuskan bukan lembaga eksekutif. Mahfud menepis pernyataan Yusril beberapa waktu lalu yang menyatakan KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif.
“Putusan MK, KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam kaitan kehakiman. Dia ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman. Menurut yang saya anut, KPK nggak bisa diawasi dengan angket,” tuturnya.
Baca juga : Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan
Sumber berita Mahfud MD: KPK Bukan Pemerintah, Tak Bisa Diawasi dengan Angket : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.