Mengenal Wantimpres, ini penjelasan lengkap dan sejarahnya
Nama Wantimpres kembali ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Susunan tersebut menempatkan Pratikno sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Muhammad Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua, sementara Muhammad Qodari menjalankan tugas sebagai Sekretaris. Seluruhnya berstatus sebagai anggota Wantimpres.
Lantas, sebenarnya apa fungsi lembaga ini? Secara sederhana, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Keberadaan Wantimpres memiliki dasar hukum dalam Pasal 16 UUD 1945, aturan tersebut menyebut Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur melalui undang-undang.
Regulasi yang mengatur Wantimpres sebelumnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2006. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. Dalam ketentuan terbaru, Wantimpres RI ditegaskan sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Posisi tersebut membuat Wantimpres berbeda dari lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan.
Anggota Wantimpres memberikan masukan dan pandangan, sedangkan keputusan pemerintahan tetap berada pada kewenangan Presiden.
Jauh sebelum Wantimpres terbentuk, Indonesia memiliki Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Baca juga: Heboh diduga pasangan gay di toilet menggarai, ini kata KAI
Lembaga tersebut memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan ketentuan konstitusi sebelum perubahan UUD 1945.
Setelah perubahan keempat UUD 1945, DPA dihapus dari struktur ketatanegaraan. Sebagai gantinya, Pasal 16 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan dewan yang memberikan nasihat kepada Presiden.
Wantimpres kemudian dibentuk melalui UU Nomor 19 Tahun 2006. Ketentuannya diperbarui melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, termasuk mengenai jumlah anggota yang dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden.
Tugas Wantimpres tidak hanya sebatas memberikan masukan ketika Presiden meminta.
Nasihat dan pertimbangan juga dapat disampaikan atas inisiatif Wantimpres sesuai bidang masing-masing anggota.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah atau lembaga negara.
Anggotanya juga dapat menghadiri sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan apabila mendapat permintaan dari Presiden.
Ada satu hal penting yang turut melekat pada tugas Wantimpres, yaitu kewajiban menjaga kerahasiaan.
Isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

