Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan

Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan

Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Perppu diterbitkan untuk efektivitas penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Prasetyo menyebut UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai salah satunya terkait proses pembubaran ormas. Dalam UU itu, proses pembubaran ormas melalui banyak tahapan.

“Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Ada proses-proses bila lewat peradilan,” ujar Prasetyo di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Ramawangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Tahapan pertama yang harus dilalui dengan UU Ormas Nomor 17/2013 yakni pemerintah terlebih dulu mengeluarkan peringatan sebanyak 3 kali. Bila 3 kali peringatan tidak dihiraukan, selanjutnya pemerintah akan mencabut bantuan dan hibah bagi ormas tersebut.

“Kalau nggak diindahkan juga baru menghentikan kegiatan dan mencabut izin, terakhir baru ke pengadilan. Jadi terlalu lama sekali dan rasanya imposible (tidak mungkin),” paparnya.

Karena proses yang sangat lama tersebut, lanjut Prasetyo, akhirnya pemerintah melalui pembahasan dan diskusi bersama setuju mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas radikal.

Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers Perppu Ormas mengatakan pemerintah memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

“UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya.

 

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu 2/17 Soal Ormas

 

 

Sumber berita Menurut Jaksa Agung Mustahil Bila Pembubaran Lewat Peradilan : detik