Nasional

Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan

Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dalam sistem ketatanegaraan, KPK termasuk lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK bisa menjadi subjek hak angket DPR.

Dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017), Yusril awalnya menjelaskan soal hak angket bagi anggota DPR. DPR punya hak untuk menggulirkan angket dengan catatan.

“Angket dapat dilakukan ke kebijakan pemerintah. Di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?” kata Yusril mengawali penjelasan.

Pansus Angket KPK rapat dengan Yusril / Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom

Yusril lantas menjelaskan soal organ negara. Ada tiga organ negara di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK, menurut Yusril, masuk ke dalam golongan lembaga eksekutif.

“Di mana kedudukan KPK? Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya,” sebut Yusril.

Menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif,” tegasnya.

Karena masuk ke ranah eksekutif, Yusril memandang kebijakan angket oleh DPR tak salah sasaran. DPR berhak mengontrol pemerintah. Terlebih, Yusril menyebut KPK merupakan bentukan dari Undang-Undang dan memang boleh diangket.

“DPR punya pengawasan. Dalam rangka pengawasan, DPR punya hak, salah satunya angket. Angket bisa ke dua hal, terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk dengan UU,” papar Yusril sebelum rapat dengan Pansus Angket DPR.

“Sejauh mana UU KPK telah dilaksanakan dari 2002 sampai sekarang, itu bisa diangket,” imbuh Yusril.

 

Baca juga : JK Bela Pansus Angket KPK yang Temui Koruptor di LP Sukamiskin

 

 

Sumber berita Menurut Yusril KPK adalah Lembaga Eksekutif, Jadi Angket Bisa Dilakukan : detik

 

Mister

Recent Posts

Desta Kaget Putrinya Tanyakan Wanita yang Heboh di Medsos

Desta kaget putrinya tanyakan wanita yang heboh di medsos Desta kaget saat putrinya tiba-tiba menanyakan…

43 menit ago

Dapur MBG kena Segel, Investor Keberatan tetapi penerima Diam

Dapur MBG kena segel, investor keberatan tetapi penerima diam Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi…

3 jam ago

Ditegur DPR soal Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Ferry Tidak Tahu

Ditegur DPR soal kipas angin Kopdes Rp1,8 T, Ferry tidak tahu Anggota Komisi VI DPR…

16 jam ago

Korban Pembakaran Ponpes, Pemprov NTB Jamin Perawatannya

Korban pembakaran ponpes, Pemprov NTB jamin perawatannya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat baru menegaskan jaminan…

18 jam ago

Ruben Nilai Sarwendah Orang Baik Meski Ada Pengaruh Orang

Ruben nilai Sarwendah orang baik meski ada pengaruh orang Ruben Onsu kembali menyampaikan pandangannya mengenai…

22 jam ago

Prabowo Terbitkan PP Baru, Biaya Mutasi Notaris Rp 500 Juta

Prabowo terbitkan PP baru, biaya mutasi notaris Rp 500 juta Presiden RI Prabowo Subianto telah…

22 jam ago

This website uses cookies.