Nasional

MUI Jatim Resmi Haramkan Penggunaan Sound Horeg

MUI Jatim resmi haramkan penggunaan Sound Horeg.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fakta haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar norma agama.

Fatwa Nomor 1/2025 menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, yang dapat membahayakan kesehatan.

Merusak fasilitas umum, dan memutas musik disertai joget yang membuka aurat serta kemunkaran lainnya.

Hukumnya haram, baik jika dilakukan di tempat tertentu maupun berkeliling pemukiman warga.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain,” ucap MUI Jatim.

“Memutar musik diiringo joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram.” sambungnya.

Baca juga: Diplomat Kemlu yang Tewas di Kos Menteng diperiksa Polisi

Fatwa ini lahir dari pengaduan masyarakat dan hasil musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk ahli musik dan dokter THT.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi agar penyedia jasa dan pemerintah daerah menatur penggunaan sound horeg secara ketat.

Termasuk perizinan dan standar penggunaan, serta mengimbau masyarakat memilih huburan yang positif dan tidak merugikan orang lain.

MUA Pusat mendukung fatwa ini dengan alasan karakter sound horeg yang mengganggu orang lain dan meminta agar fatwa ini disosialisasikan secara luas.

Namun, fatwa ini juga memberi catatan bahwa penggunaan sound horeg secara wajar untuk kegiatan posiif seperti pengajian, pernikahan, dan shalawatan yang steril dari kemunkaran di perbolehkan.

“Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis  Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” ungkapnya

Penggunaan yang berlebihan dan menimbulkan kerugian wajib di ganti kerugiannya dan hukumnya haram secara mutlak.

 

Penguin

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

2 jam ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

13 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

14 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

23 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

24 jam ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.