Politik

Riza Chalid Belum di tahan, Kejagung Jemput ke Singapura

Riza Chalid belum di tahan, Kejagung jemput ke Singapura.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan jemput paksa pengusaha minyak dan gas (migas) Muhammad Riza Chalid (MRC) ke Singapura.

Pasalnya, keberadaan Riza Chalid selaku pemiliki manfaat (beneficial Owner) PT Orbit Terminal Merak Merak itu tidak lagi di Tanah Air.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka perkara degaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Perserol), Subholding, dan Kontraktor  Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Namun delapan orang yang dilakukan penahanan pada Kamis, 10 Juli 2025 malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 hani ini,” kata Kejagung.

Qohar mengungkapkan, alasan pihaknya belum menahan Riza Vhalid karena tidak berada di Indonesia.

Maka Kejagung bakal melakukan jemput paksa terhadap pengusaha itu yang kini berada di Singapura.

“Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ucap Qohar.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Haramkan Penggunaan Sound Horeg

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melayangkan tiga kali penggilan secara patut kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik, namun tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

Berikutnya, penetapan terhadap sembilan orang itu setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi.

Dan 16 orang ahli dari perbagai latar belakang untuk mengusut kasus ini.

Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.

Kejagung juga menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM PT OTM milik Riza Chalid.

Tapi dengan harga sewa tinggi yang malah tidak menguntungkan Pertamina, dan menyusun formula produk pertalite secara melawan hukum.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 termasuk Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola pengusaha yang baik,” ungkapnya

 

Penguin

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

3 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

3 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.