Nyamar sebagai pedagang roti padahal aslinya jualan Tramadol di Bogor
Anggota Polisi menangkap seorang pria yang berinisial BEM 51 tahun di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.
Pelaku tersebut diketahui menggunakan modus menyamar sebagai penjual roti keliling untuk aktivitasnya.
Kapolsek Parung, Maman Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin.
“Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin,” kata Maman, Kamis 16 April 2026.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras sebagai barang bukti.
Total sebanyak 732 butir berhasil diamankan, terdiri dari 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp748 ribu, satu tas pinggang, serta satu unit telepon genggam.
Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang T, yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Pelaku juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada sejumlah pedagang di kawasan Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan grobak.

