Nasional

Pakar Hukum Menegaskan, kasus e-KTP Murni Masalah Pidana

Pakar Hukum Menegaskan, kasus e-KTP Murni Masalah Pidana

Kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP adalah kasus besar yang sangat menyakiti hati rakyat.

Bagaimana tidak menurut pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, hampir 50 persen anggaran bocor atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti tersebut menegaskan, kasus ini murni masalah pidana.

Masalah oknum yang merampok uang rakyat yang harus diproses pidana.

“Biarkan Penegak hukum yang menangani bukan legislatif, janganlah DPR latah begitu. Sedikit sedikit hak angket seperti tidak punya kewajiban lain saja,” kata Yenti kepada Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).

Mantan anggota panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut menyikapi pernyataan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang melemparkan isu hak angket e-KTP.

( Baca : Curigai Pengusutan Kasus Korupsi E-KTP, Fahri Hamzah Usulkan Angket )

Apalagi di antara yang disebut terlibat sebagai penerima justru anggota DPR.

“Bagaimana mungkin malah minta hak angket. Tentu hal itu malah aneh,” ujarnya.

Menurutnya, tentu usulan angket akan menimbulkan kecurigaan DPR ingin melindungi politisinya.

“Kesan yang timbul adalah intervensi dan ini sangat buruk bagi wajah penegakan hukum Indonesia,” katanya.

Sebaiknya DPR dan semua pihak menyerahkan pengusutan kasus mega korupsi tersebut kepada penegak hukum.

“Tidak perlu DPR ikut mau menyelidiki atau investigasi pada kasus ini bagaimana caranya,” katanya.

Berulang-ulang isu angket muncul, lanjutnya, juga jadi tidak baik bagi citra DPR.

Seharusnya DPR mempelopori bagaimana cara masyarakat menghormati cara kerja hukum bukan malah merecoki dengan isu angket.

Kalau DPR berkepentingan untuk memperbaiki citranya terkait masalah ini, menurutnya, ada banyak cara lain.

Seperti mewanti-wanti agar jangan lagi ada permainan dan rekayasa atau suap untuk persetujuan anggaran yang bisa menimbulkan korupsi-korupsi baru.

Untuk itu, ia berharap ada keinginan bersama agar Indonesia bersih dari korupsi dan membiarkan penanganan korupsi e-KTP cepat tuntas.

Serta memidana siapa saja yang terbukti terlibat dan semoga KPK segera menerapkan TPPU agar kerugian Rp 2,3 triliun bisa optimal dirampas kembali.

 

 

Sumber berita Pakar Hukum Menegaskan, kasus e-KTP Murni Masalah Pidana : tribunnews.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

13 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

13 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

17 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.