Pansus Angket Panggil BPK Setelah Lebaran Selidiki Anggaran KPK

Pansus Angket Panggil BPK Setelah Lebaran Selidiki Anggaran KPK

Pansus Angket Panggil BPK Setelah Lebaran Selidiki Anggaran KPK

Selain menggali keterangan dari Miryam S. Haryani, Pansus Angket KPK juga berencana untuk menyelidiki penggunaan anggaran lembaga antirasuah tersebut. Untuk mendapatkan informasi yang kredibel, pansus setelah lebaran akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pansus menyepakati kemungkinan besar setelah lebaran kita akan memulai hal-hal terkait dengan tata kelola anggaran di KPK. Tentu tidak terbatas pada pendalaman atas hal yang merupakan temuan BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan tahun 2015,” kata anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Arsul Sani
anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung DPR

Arsul mengatakan anggota BPK yang akan dipanggil adalah mereka yang selama ini melakukan audit terhadap KPK.

“Pada sisa masa sidang ini kami akan mendengarkan penjelasan para auditor BPK yang mengaudit KPK selama ini,” imbuhnya.

Image result for Pansus Angket KPK

Anggota Fraksi PPP ini kemudian menyampaikan alasan mengapa anggaran KPK juga menjadi prioritas Pansus Angket KPK. Menurutnya, informasi mengenai tata kelola anggaran pasti tersedia dan dapat memperkaya penyelidikan.

Image result for Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan termasuk dalam Lembaga Eksaminatif.

“Saya kira kalau tata kelola anggaran ini dari sisi kesiapan bahan dan informasi itu lebih matanglah,” jelasnya.

Pemanggilan para auditor BPK tersebut, kata Arsul, dilakukan secara pararel dengan pemanggilan para tokoh atau ahli yang sudah diagendakan oleh pansus angket KPK.

Image result for miryam s handayani
Miryam S Harywani

“Nantinya secara pararel. Termasuk dengan mendengarkan paparan ahli hukum tata negara dan pidana. Termasuk juga pemanggilan kembali Miryam S Harywani,” pungkasnya.

 

Sumber Berita Pansus Angket Panggil BPK Setelah Lebaran Selidiki Anggaran KPK : Kumparan.com