Nasional

Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi

Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi

Pansus Hak Angket KPK di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan organisasi pengacara. Adapun organisasi yang hadir dalam rapat dengan Pansus Angket KPK hari ini adalah Kongres Advokat Indonesia dan Asosiasi Advokat Indonesia.

Rapat ini dilakukan untuk meminta pandangan terkait posisi pengacara dalam tindak pidana korupsi.

Rapat digelar di Ruang KK I, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi dan didampingi Wakil Ketua lainnya Masinton Pasaribu.

Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi mengatakan ternyata banyak kesalahan di KPK.

Taufiq mengatakan ada pengacara yang tidak diperbolehkan mendampingi kliennya. Bahkan ia menuding KPK melakukan korupsi karena belum mengembalikan uang Rp 5 miliar dari Probosutedjo.

“Ternyata banyak sekali persoalannya. Mereka diseleksi, tidak boleh sesukanya, itulah mendampingi kliennya. Kalau tidak diizinkan oleh pimpinan KPK, mereka tidak bisa pengacara di sana,” ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis seusai menghadiri rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).(

“Bagaimana KPK melakukan sebuah korupsi karena mereka meminta uang dari seorang klien salah seorang pengacara sebanyak Rp 5 miliar. Itu adalah untuk digunakan melakukan trap,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak menghadiri undangan Pansus. Taufiq akan memberi kesempatan Peradi untuk menunangkan gagasannya secara tertulis.

“Kami memberi kesempatan kepada Peradi untuk memberikan gagasannya secara tertulis. Mungkin dia berhalangan hadir hari ini, kita maklumi,” katanya.

Salah satu poin dalam rapat adalah adanya tudingan KPK meminjam uang Rp 5 miliar kepada Probosutedjo. Uang ini disebut-sebut untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung pada 2016.

“KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak,” ujar kuasa hukum Probo, Indra Sahnun Lubis, saat rapat.

 

Baca juga : Kelompok LSM Minta KPK Pecat Dirdik Karena Melanggar dan Coreng Lembaga

 

 

Sumber berita Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi : detik

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

8 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

9 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

18 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

18 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.