Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Mojokerto Sudah 2 Tahun Beraksi
Rachmad Kusnandar (38) mengaku sudah 2 tahun melakukan aksi pamer alat kelamin ke para wanita di jalan. Buruh pabrik asal Perumahan Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu mengalami kelainan seksual ekshibisionisme.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun sebelum melakukan di Mojosari,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (25/3/2019).
Tak hanya memamerkan alat kelaminnya dengan berhenti di tepi jalan, lalu menyasar seorang wanita, lanjut Setyo, Rachmad nekat beraksi di sepanjang jalan yang biasa dia lalui menuju tempat kerjanya. Dengan mengendarai sepeda motor, Rachmad berulang kali mengeluarkan kemaluannya mulai terminal Pungging hingga simpang 4 Pedukuhan, Mojosari.
“Aksi itu terhitung sudah lebih dari 16 kali,” ungkap Setyo.
Rachmad bekerja di sebuah pabrik yang terletak di wilayah Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Setiap hari dia melalui rute Pungging-Mojosari.
Kegemarannya memamerkan alat kelamin karena Rachmad mengalami kelainan seksual ekshibisionisme. Dia merasa puas setelah menunjukkan alat kelaminnya ke wanita di jalan. Dorongan untuk berbuat asusila itu muncul secara tiba-tiba, tanpa tergiur kecantikan atau keseksian wanita yang dia jumpai di jalan.
Sementara perilaku seksual Rachmad dengan istrinya masih tergolong normal. Bapak dua anak ini rutin berhubungan badan dengan istrinya dua kali dalam sepekan.
Dia diringkus polisi setelah melakukan aksi terakhirnya di Jalan Gajah Mada, Mojosari, tepatnya di depan SMA Kita Bakti, Rabu (13/3) sekitar pukul 07.30 WIB. Sasarannya seorang wanita berusia 26 tahun asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Saat itu korban menunggu penjual kue. Dia di tempat itu sendirian, tapi banyak orang di sekitar lokasi. Rachmad berhenti di tepi jalan dekat dengan korban. Dia memakai jaket putih dengan lengan hitam, celana jeans biru muda, helm warna putih, serta sepeda motor bebek warna hitam nopol S 6587 TC.
Sambil berpura-pura membetulkan posisi spion sepeda motornya, Rachmad memamerkan alat kelaminnya ke korban. Korban pun bergegas pulang karena ketakutan.
Berbekal laporan korban, Rachmad diringkus di rumahnya, Jumat (15/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman penjara maksimal 10 tahun sudah menantinya.
Baca juga : Ini Dia Tampang Si Peremas Payudara Wanita di Depok
Sumber berita Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Mojokerto Sudah 2 Tahun Beraksi : detik