Pengacara Tiba di Bareskrim: Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah
Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, malam ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk melaporkan KPK, terkait penetapan Novanto yang kembali menjadi tersangka untuk kasus e-KTP.
Pantauan kumparan, Jumat (10/1), Frederich tiba di Bareskrim sekitar pukul 19.20 WIB. Frederich tiba bersama 2 orang lainnya, dan langsung menuju ruang Pengaduan Masyarakat di lantai 1.
“Iya, ini mau melaporkan Pasal 414 KUHP,” kata Frederich sambil buru-buru masuk ke dalam gedung Bareskrim. Hingga saat ini proses pelaporan masih berlangsung.
KPK secara resmi mengumumkan soal penetapan kembali Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
“KPK menerbitkan sprindik tertanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Setya Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilan Setya Novanto dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pengacara: Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK Tidak Sah
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto mendatangi Bareskrim Polri. Fredrich melaporkan pimpinan KPK dan penyidik. Fredrich mengambil langkah itu, karena KPK dinilai tak patuh pada putusan praperadilan.
“Karena KPK telah menyatakan penetapan tersangka yang terang-terangan sudah dilarang oleh putusan praperadilan. Saya bilang putusan pra, yang bisa dalam hal ini, istilahnya ditetapkan kembali itu, kalau menyatakan keputusan tersangka tidak sah,” beber Fredrich di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/11).
Fredrich menegaskan, dalam putusan praperadilan keputusan tersangka tidak sah, dan artinya tidak boleh juga menetapkan tersangka lagi.
“Iya dong tidak boleh ditindaklanjuti,” beber dia.
Bagaimana dengan reaksi Novanto saat ditetapkan tersangka lagi?
“Oh biasa-biasa saja, ambil langkah hukum,” tutup dia.
(Baca juga: PENGACARA SETYA NOVANTO, FREDRICH YUNADI: COBA SENTUH NOVANTO, SAYA HAJAR)
(Baca juga: KETUA KPK AGUS RAHARDJO & WAKILNYA BAKAL JADI TERSANGKA AKIBAT LAWAN SETYA NOVANTO)
(Baca juga: TAK MAU GADUH, JOKOWI MINTA PENYIDIKAN PIMPINAN KPK DIHENTIKAN)
Sumber Berita Pengacara Tiba di Bareskrim: Penetapan Tersangka Setnov oleh KPK Tidak Sah : Kumparan.com, Kumparan.com