Nasional

Pengamat Transportasi: Becak dan Bajaj Kalau Dasarnya Soal HAM Harusnya Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Pengamat Transportasi: Becak dan Bajaj Kalau Dasarnya Soal HAM Harusnya Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta

Pengamat Transportasi, Kalau dasarnya HAM, Tidak Hanya Sepeda motor becak dan bajaj Harusnya boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta. November 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Majelis hakim menilai, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Darmaningtyas, Pengamat Transportasi, sekaligus Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), masuk ke dalam golongan pihak yang tak setuju dengan pencabutan tersebut. Setelah menyebut putusan MA ngawur, dirinya mengomentari juga soal dasar MA membatalkan pergub pelarangan sepeda motor.

“Kalau dasarnya soal HAM, becak dan bajaj juga seharusnya boleh melewati Jalan Thamrin. Itu kalau dasarnya HAM, karena mereka tentunya juga punya hak yang sama,” ucap Darmaningtyas kepada KompasOtomotif, Selasa (9/1/2017).

(ilustrasi)

Lebih dari itu, kata Darmaningtyas, pembatasan juga bukan hanya untuk sepeda motor tapi juga kendaraan roda empat, melalui penyelenggaraan ERP (Electronic Road Pricing). Di mana proyeknya saat ini masih dalam proses.

“Kalau soal rasa keadilan, itu ada adilnya. Pasalnya yang dilarang bukan hanya sepeda motor tapi mobil juga, dengan rencana penerapan ERP. Hanya permasalahannya tender-nya dibatalin oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan pemprov berusaha untuk open tender lagi,” ucap Darmaningtyas.

“Paling penting adalah soal kesemrawutan lalu lintas, di mana sepeda motor itu penyumbangnya diikuti juga dengan angka kecelakaan tinggi,” ucap Darmaningtyas.

Ada Dasarnya

Darmaningtyas menambahkan, kalau Pergub soal pelarangan sepeda motor punya dasar dan sudah dikaji dalam pihak Dinas Perhubungan. Lebih dari itu, landasan hukumnya juga sudah jelas.

“Dari 52 gedung sepanjang jalur pelarangan, yang tidak punya akses jalan alternatif hanya lima gedung, selebihnya itu punya akses alternatif. Artinya larangan sepeda motor tidak menyebabkan akses orang untuk menggunkan sepeda motor tetutup, karena masih ada jalan alternatif,” ujar Darmaningtyas.

 

(Baca juga: MA CABUT LARANGAN MOTOR DI JALAN THAMRIN, ANIES: JAKARTA MILIK SEMUA, SANDI: SUDAH TERPREDIKSI)

 

Sumber Berita Pengamat Transportasi: Becak dan Bajaj Kalau Dasarnya Soal HAM Harusnya Boleh Lewat Jalan Thamrin Jakarta : Pkspuyengan.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

7 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

7 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

18 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

20 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.