Pengumpulan KTP Jilid Kedua Untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim pun memerintahkan Gubernur DKI Jakarta itu untuk langsung ditahan.
Bisa ditebak, para pendukung Ahok kecewa berat dengan vonis tersebut. Membayangkan Ahok mendekam di ruang tahanan selama dua tahun memang akan sulit diterima pihak yang menilai mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah dalam kasus penodaan agama. Apalagi vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Karena itu, para pendukung mencari cara agar Ahok tidak mendekam di tahanan, tapi dengan cara yang sesuai proses hukum. Pintu itu terbuka karena dimungkinkan bagi Ahok untuk mendapatkan penangguhan penahanan yang bisa diajukan ke pengadilan, tepatnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengumpulan KTP bukanlah cara baru, karena saat menjelang Pilkada DKI 2017, hal yang sama juga dilakukan relawan Ahok agar yang bersangkutan bisa ikut pilkada tanpa harus menunggu pencalonan dari partai politik.
Hal itulah yang ditunjukkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama dengan mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat siang. Bukan untuk berdemo, sejumlah pria berpakaian kotak-kotak itu meminta izin pihak kepolisian yang berjaga di lokasi untuk masuk ke gedung guna menyerahkan ratusan foto kopi KTP ke majelis hakim.
Salah satu relawan Ahok, Hakim Torong, mengaku membawa sekitar 215 kartu tanda penduduk (KTP) dan kertas surat permohonan penangguhan penahanan Ahok untuk diserahkan ke majelis hakim.
“Ini komunitasnya nggak ada. Cuma yang simpatik dengan Pak Basuki,” tutur Hakim di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Menurut Hakim, massa perorangan yang ikut mengumpulkan KTP berasal dari berbagai daerah, termasuk luar kota Jakarta. Hanya saja, dari 215 KTP yang ada, pihak Pengadilan Tinggi Jakarta cuma menerima 69 berkas saja.
“Yang menerima kami itu Kasubag Umum Pengadilan Tinggi Jakarta. Ada 69 orang pakai materai. Sisanya nanti menyusul dan ini akan terus bertambah,” jelas dia.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai penasihat hukum itu berharap, massa aksi juga dapat ikut menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain berunjuk rasa, pengumpulan KTP juga menjadi hal penting agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kemarin kan ada permohonan penangguhan penahanan dari Pak Djarot, ya kita dukung juga. Kita pribadi semua siap dihukum kalau Pak Ahok melarikan diri. Semua siap,” Hakim menandaskan.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memang sudah menandatangani surat jaminan terkait penangguhan penahanan terhadap Ahok.
“Sudah (menandatangani), surat permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki. Karena kami merasa tidak mungkin Pak Ahok tidak kooperatif. Tak mungkin menghilangkan barbuk (barang bukti), tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang,” kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Djarot mengaku, hingga kini dia masih menunggu respons dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait permohonan penangguhan penahanan Ahok.
“Kami mengajukan penangguhan penahanan pada pengadilan. Kita tunggu jawaban pengadilan tinggi,” ucap dia.
Tak mau Djarot berjuang sendirian, makanya para pendukung dan relawan juga mencari cara agar keinginan mereka Ahok ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Caranya dengan mengumpulkan KTP.
Penggalangan 10 ribu untuk penangguhan penahanan Ahok sebenarnya sudah dilakukan sejak Rabu 10 Mei lalu. Para pendukung Ahok yang berkumpul di Balai Kota Jakarta itu bernyanyi bersama sambil terus mengumpulkan KTP.
Seorang warga Bekasi, Susy Rizky, menjadi koordinator pengumpulan KTP tersebut. “Fotokopi KTP dan tanda tangan asli,” kata Susy di Balai Kota Jakarta.
Menurut dia, KTP yang diberikan tidak hanya berasal dari Jakarta. Dia menargetkan mengumpulkan 1.000 KTP dukungan untuk Ahok dalam sehari.
“KTP luar kota boleh, yang penting tanda tangan asli,” ujar Susy.
Dia mengatakan pengumpulan KTP ini merupakan tindakan spontanitas dari pendukung Ahok. Oleh karena itu, dia belum berkoordinasi dengan tim pengacara Ahok.
“Inisiatif dari masyarakat sipil pendukung Ahok,” tutur Susy.
Pengumpulan KTP dan tanda tangan ini berlanjut keesokan harinya, Kamis 11 Mei 2017. Salah satu koordinator pengumpulan KTP ini, Natalia Suryadi, memperkirakan jumlah KTP yang sudah dikumpulkan sejak pagi mencapai lebih dari seribu lembar.
“Sudah ada seribuan ini, kami sebar tim pagi ini di beberapa titik di sekitar sini. Nanti juga kami bikin di change.org sampai 20 Mei 2017,” ungkap dia.
Rencananya, lanjut Natalia, para pendukung Ahok akan berjalan bersama dari Balai Kota menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
“Ya nanti kita ke MK dari Balai Kota, tapi itu nanti dikoordinasikan lagi waktunya,” Natalia memungkas.
Hal senada juga disampaikan penggagas aksi, Bianka, yang mengatakan pengumpulan KTP dan tanda tangan tak lain untuk mencari keadilan bagi Ahok.
“Ini kami kumpulkan dari jam 6 pagi. Tidak sebatas warga Jakarta, seluruh warga boleh berpartisipasi guna penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Bianka di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 11 Mei 2017.
Salah satu warga yang memberikan KTP untuk Ahok, Yusuf Munte (48) mengatakan, aksi ini bukan sekadar mendukung pembebasan Ahok, melainkan demi hukum yang berkeadilan.
“Ini untuk menegakkan kedaulatan, dengan adanya vonis tidak adil membuat kami masyarakat ingin memberi dukungan dab pelajaran baik agar aparat penegak hukum ini adil,” tegas warga Pulo Mas
Tak hanya dengan mengumpulkan KTP, aksi penyalaan lilin juga sempat dilakukan sejumlah pendukung di Tanah Air. Bahkan, WNI di sejumlah negara juga menggelar akis serupa sebagai bentuk keprihatinan.
Sumber Berita Pengumpulan KTP Jilid Kedua Untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok : Liputan6.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.