Categories: Politik

Penyidikan Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi

Penyidikan Febrie Adriansyah berlanjut, Kejagung periksa 7 saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

Namun, dari jumlah tersebut hanya tujuh orang yang hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Enam saksi lainnya belum dapat menjalani pemeriksaan karena tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik.

“Sebanyak 13 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik,” jelas Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Keterangan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk memperkuat bukti serta memperjelas alur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain menggali informasi mengenai perkara, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Ia memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kejagung juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB sebagai Direktur OBP, ACT selaku penasihat hukum, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie kemudian menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: Pemerintah sebut driver ojek online sebagai pelaku usaha UMKM
Penguin

Recent Posts

Bigmo Temui Ortu Anak Promo Liqud Minta Maaf dan Klarifikasi

Bigmo temui ortu anak promo Liqud minta maaf dan klarifikasi Muhammad Jannah atau Bigmo menunjukkan…

49 menit ago

16 Saksi Dipanggil Kejagung soal Dugaan Korupsi Program MBG

16 Saksi dipanggil Kejagung soal dugaan korupsi program MBG Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan…

50 menit ago

Pemerintah sebut Driver Ojek Online sebagai Pelaku usaha UMKM

Pemerintah sebut driver ojek online sebagai pelaku usaha UMKM Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

2 jam ago

PAN Nilai Prabowo Pantas Pimpin Indonesia Hingga Periode Ke 2

PAN nilai Prabowo pantas pimpin Indonesia hingga periode ke 2 Wakil Ketua Umum Partai Amanat…

1 hari ago

Pria Surabaya Dipenjara 4 Bulan usai Curi Uang Rp5.000 di Motor

Pria Surabaya dipenjara 4 bulan usai cari uang Rp5.000 di motor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya…

1 hari ago

RS Jabar Wajib Rawat Korban Begal, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

RS Jabar wajib rawat korban begal, Dedi Mulyadi angkat bicara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

1 hari ago

This website uses cookies.