Prabowo ambil langkah tegas, Silmy Karim dicopot dari Wamen
Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas, mencopot Silmy Karim dari posisi wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan.
Silmy dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis 4 Juni 2026.
“Kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Prasetyo juga mengatakan, Presiden Prabowo belum menentukan siapa pengganti Silmy.
Ia yakin tugas sehari-hari di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh Agus Andrianto sebagai Menteri.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” ungkapnya.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika hukum yang terjadi.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak kementerian untuk menjamin operasional imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal di seluruh wilayah.
Prasetyo menekankan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh menjadi penghalang bagi akses layanan publik di lingkungan Kementerian Imipas.

