Prabowo Geram Lahan Bekas Karhutla Berubah jadi Kebun Sawit

Prabowo Geram Lahan Bekas Karhutla Berubah jadi Kebun Sawit

Prabowo geram lahan bekas Karhutla berubah jadi kebun sawit

Presiden Prabowo Subianto meminta dugaan pembakaran hutan dan lahan yang kemudian digunakan untuk membuka perkebunan segera ditelusuri.

Ia ingin mengetahui apakah kebakaran tersebut terjadi secara alami atau memang sengaja dilakukan untuk mempermudah penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Permintaan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 7 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya di sejumlah daerah.

Dalam rapat itu, Kepala BNPB Suharyanto memaparkan adanya temuan yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja.

Salah satu kasus ditemukan di Jambi, di mana pelaku disebut mendapatkan bayaran sekitar Rp500 ribu untuk melakukan pembakaran.

Indikasi serupa juga ditemukan di wilayah Kalimantan. Suharyanto menyebut terdapat lahan yang sebelumnya terbakar, tetapi tidak lama kemudian terlihat telah dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit.

Informasi tersebut membuat Prabowo meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara kebakaran dan perubahan fungsi lahan.

Listyo Sigit kemudian melaporkan perkembangan penanganan perkara karhutla. Hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang diproses dengan 138 tersangka telah diamankan.

Dari kasus tersebut, 119 tersangka dikategorikan melakukan pembakaran dengan sengaja, sedangkan 18 lainnya terkait kelalaian.

Selain individu, aparat juga menangani perkara yang melibatkan badan usaha. Sebanyak delapan korporasi telah diproses, sementara 18 perusahaan lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Prabowo meminta pemerintah tidak berhenti pada penindakan pelaku di lapangan.

Identitas perusahaan yang diduga terlibat juga perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau hak guna usaha apabila ditemukan pelanggaran.

Baca juga: FIFA ASEAN Cup 2026 batal digelar, karena Eupsi Krakatau