Pria Surabaya dipenjara 4 bulan usai cari uang Rp5.000 di motor
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian jok motor.
Pelaku membongkar jok untuk mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp5 ribu, sebelum akhirnya tertangkap petugas keamanan.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Noor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini, Kamis 30 Juli 2026.
Aksi tersebut terjadi pada 22 April 2026 di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, saat terdakwa membobol jok motor milik korban Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong.
Di persidangan, terdakwa mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.
Majelis Hakim menolak permohonan restorative justice yang diajukan oleh penasihat hukum.
Karena ancaman pidana pasal yang didakwakan melebihi batas syarat.
Sejumlah hal meringankan hukuman terdakwa, di antaranya pengakuan bersalah, belum pernah dihukum, serta ganti rugi Rp1 juta yang telah diberikan keluarga kepada korban.
Dengan masa tahanan yang telah dijalani sejak 12 April 2026, terdakwa diperkirakan bebas pada pertengahan Agustus 2026.
“Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban,” ungkap hakim.

