Rhoma Irama Sebut RUU PKS Akan Legalkan Zina dan Perkawinan LGBT

Rhoma Irama Sebut RUU PKS Akan Legalkan Zina dan Perkawinan LGBT

Rhoma Irama Sebut RUU PKS Akan Legalkan Zina dan Perkawinan LGBT

Rhoma Irama menilai RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini masih digodok DPR RI nantinya akan digunakan untuk melegalkan perzinahan. Ia juga menyebut, RUU itu juga akan melegalkan pernikahan sesama jenis.

“Sekarang ini di DPR ada RUU PKS, artinya perlindungan terhadap kebebasan seksual. Mau tau isinya?” tanya Rhoma di kampanye akbar Prabowo-Sandi, Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Jatim, Minggu (31/3).

“Selama suka sama suka, laki-laki boleh berzina dengan perempuan. Selama suka sama suka, bahkan laki-laki boleh kawin sama laki-laki, bahkan perempuan boleh kawin sama perempuan. Setuju atau tidak?” imbuhnya.

“Tidak!” jawab massa dengan lantang.

Capres nomo urut 02, Prabowo Subianto saat melakukan Kampanye Akbar di Jawa Timur

Rhoma lalu menyebut, jika tidak setuju, masyarakat bisa memilih untuk tidak mendukung RUU tersebut. Apalagi, masalah kebijakan itu menurut Rhoma akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Rhoma juga mengatakan, jika masyarakat memilih calon pemimpin yang mendukung pengesahan RUU PKS, maka akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Musababnya, kata Rhoma, RUU PKS itu tidak sesuai syariat.

“Kalau tidak setuju, jangan dipilih. Kalau setuju, silakan dipilih. Tapi itu tanggungjawab kepada Allah dan kepada bangsa Indonesia,” kata Rhoma.

Selain masalah RUU PKS, Rhoma juga menyoroti masalah kenaikan harga sembako, listrik serta kebutuhan sehari-hari. Ia juga menilai, jalan tol yang dibanggakan petahana Joko Widodo merupakan milik rakyat karena dibiayai dari uang pajak.

“Tol itu adalah bikinan rakyat, bukan tol Jokowi, yang membiayai rakyat. Jadi bukan tol Jokowi, tapi tol rakyat,” pungkasnya.

 

 

Baca juga : Astaghfirullah! Detik-detik Tengku Zulkarnain ‘Dibantai’ Ace Hasan Syadzili Soal RUU PKS

 

 

Sumber berita Rhoma Irama Sebut RUU PKS Akan Legalkan Zina dan Perkawinan LGBT : kumparan