Ruben belum ditahan meski tersangka, polisi beri penjelasan
Status hukum Presenter Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan sekarang telah berubah menjadi tersangka.
Walaupun begitu, Ruben belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan dibalik keputusan tersebut.
Ruben diketahui masih berada di luar tahanan meskipun proses penyelidikan terus dilakukan.
Kepolisian menyebut ada tahapan yang harus dijalani sebelum menentukan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penyidik terlebih dahulu akan memeriksa Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dilakukan, barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ruben sendiri telah dijadwalkan datang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap perkara yang menjeratnya.
Informasi yang didapat dari pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman perkara sekaligus membantu penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara.
Menurut Joko Adi, kepolisian masih menjalankan proses sesuai tahapan yang berlaku.
Oleh karena itu, belum ada keputusan mengenai apakah Ruben akan langsung menjalaninya setelah pemeriksaan.
“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya proses berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan,” katanya.
Kepolisian juga meminta agar proses hukum terhadap Ruben ditunggu hingga pemeriksaan berlangsung.
Keputusan mengenai pengecualian akan mengikuti hasil penyidikan dan penyidikan.
“Ya kita tunggu saja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang saja,” ungkap Joko Adi.

