Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018 dan Bisa Diwakili

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018 dan Bisa Diwakili

Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018 dan Bisa Diwakili

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana juga sudah dijadwalkan Senin pekan depan.

“Persidangannya akan dilakukan Senin, 26 Februari 2018,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sempaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Jootje menjelaskan, majelis hakim yang akan menangani PK Ahok juga sudah ditentukan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk Mulyadi, Salman Al-Farisi, dan Sugianto sebagai majelis hakim. Lalu yang bertugas sebagai panitera, Bobi.

Surat peninjauan kembali perkara pidana Ahok

Jootje menyebut, Ahok menilai ada kekeliruan atau kekhilafan dari keputusan hakim. Kekeliruan ini menyebabkan Ahok harus menjalani vonis 2 tahun penjara.

“Ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, itu pokoknya aja. Iya mereka menilai ada pertentangan di dalam putusan itu sehingga putusannya ada kekhilafan hakim,” tutur Jootje.

 

Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang PK

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok bisa saja tidak hadir dalam rangkaian sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok yang masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Boleh saja kalau (pemohon) sedang menjalani pidana boleh diwakili kuasa hukumnya untuk hadir dan menandatangani berita acara,” tutur Jootje.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Dalam Pasal 3, tertulis pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Hanya saja, Jootje menyerahkan kewenangan pemanggilan atau menghadirkan Ahok di pengadilan kepada kuasa hukum. Meski tidak wajib, kuasa hukum bisa saja menghadirkan Ahok dalam persidangan.

“Ya itu terbuka kemungkinan apakah dia (Ahok) datang atau tidak terserah kuasa hukumnya untuk menghadirkan dia,” ucap Jootje.

Ahok melalui kuasa hukumnya, yakni Fifi Lety Indra, Josefina Aghata Syukur, dan Daniel Pardede mengajukan peninjauan kembali pada Jumat, 2 Februari 2018. Surat permohonan PK itu teregister dengan No.02/aktapidana/2018/PN Jakarta Utara.

Dalam sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Majelis hakim memutuskan Ahok terbukti sah dan meyakinkan telah menodai agama.

Ahok sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tapi dicabut kembali oleh sang istri, Veronica Tan. Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

 

Baca juga : Ini Bukti Kalau Ahok Diam-diam Telah Ajukan PK Ke MA

 

 

Sumber berita Sidang Perdana PK Ahok Digelar 26 Februari 2018 dan Bisa Diwakili : kumparan.com