Sri Mulyani Naikkan Batas Bea Barang Impor US$250 Jadi US$ 500 per Orang
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan batas barang impor dari US$ 250 per orang menjadi US$ 500.
Hal itu dibarengi dengan payung hukum yang ada. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 188 Tahun 2010.
“Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menkeu menjelaskan nantinya tarif yang digunakan bakal flat sebesar 10 persen bagi setiap nilai barang yang melebihi dari batas yang sudah ditetapkan.
“Artinya kalau bawa barang dengan nilai US$ 700, maka US$ 500 bebas, yang US$ 200 kena 10 persen,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya bakal menghapus batasan keluarga dalam aturan terdahulu.
“Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat,”.
Sumber Berita Sri Mulyani Naikkan Batas Bea Barang Impor US$250 Jadi US$ 500 per Orang : Netralnews.com