Sri Purnomo tersangka kasus korupsi dana hibah
Kejari (Kejaksaan Negeri) Sleman telah resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan hibah pariwisata pada hari Selasa 30 September 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial SP.” ucap Bambang.
Kemudian, Sri Purnomo diketahui menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Saat ini masih memimpin, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana hibah pariwisata.
Pada tahun 2020, Sleman mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp 68, 5 miliar untuk mendukung saktor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, sebagai dana tersebut diduga tidak disalurkan sesuai aturan.
Selanjutnya, Sri Purnomo menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak termasuk dalam daftar penerima resmi.
Hal ini bertentangan dengan perjanjian hibah juga keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lanjut, Bambang juga menjelaskan, SP menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang membuka peluang penyaluran dana kepada kelompok luar desa wisata maupun desa rintisan wisata.
Padahal, kelompok tersebut seharusnya tidak berhak menerima hibah.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.