Sri Purnomo tersangka kasus korupsi dana hibah
Kejari (Kejaksaan Negeri) Sleman telah resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan hibah pariwisata pada hari Selasa 30 September 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial SP.” ucap Bambang.
Kemudian, Sri Purnomo diketahui menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Saat ini masih memimpin, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana hibah pariwisata.
Pada tahun 2020, Sleman mendapatkan hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp 68, 5 miliar untuk mendukung saktor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, sebagai dana tersebut diduga tidak disalurkan sesuai aturan.
Selanjutnya, Sri Purnomo menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak termasuk dalam daftar penerima resmi.
Hal ini bertentangan dengan perjanjian hibah juga keputusan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lanjut, Bambang juga menjelaskan, SP menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang membuka peluang penyaluran dana kepada kelompok luar desa wisata maupun desa rintisan wisata.
Padahal, kelompok tersebut seharusnya tidak berhak menerima hibah.
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.