Statusnya Tersangka, Gus Nur Dicegah Safari Dakwah ke Australia
Sugi Nur Raharja yang kerap menyebut dirinya sebagai Gus Nur dicegah ke luar negeri. Gus Nur rencananya hendak ke Australia melakukan safari dakwah. Tapi, ternyata dia tak bisa meninggalkan Indonesia karena dalam proses cegah.
Dalam video YouTube yang diposting Munjiat Chanel pada 9 Januari 2019, termuat postingan perihal Gus Nur yang dicegah ke luar negeri. Kemudian ada relawan Prabowo – Sandi di Australia yang menyesalkan pelarangan itu, dan bahkan mengecam pemerintah Indonesia.
Wartawan kumparan mencoba mengkonfirmasi soal pencegahan Gus Nur ke Imigrasi. Dari pihak Imigrasi diarahkan ke kepolisian. Wartawan kumparan kemudian mengkonfirmasi ke Polda Jatim.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung, Jumat (11/1), Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang telah diunggah di media sosial. Sugi Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemuda NU.
“Statusnya tersangka dan dicegah ke luar negeri,” jelas Frans Barung.
Sugi Nur alias Gus Nur diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancamannya 4 tahun penjara. Sugi Nur menjadi tersangka sejak November lalu.
Baca juga : Tabayun, Dibacakan Walyatalaththof, Gus Nur Minta Maaf dan Mau Berubah
Sumber berita Statusnya Tersangka, Gus Nur Dicegah Safari Dakwah ke Australia : kumparan
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.